Regulasi

Harga Sawit Ditangan Pemerintah, Juli Diterapkan 

JAKARTA- Jika selama ini harga sawit di Indonesia masih menggunakan referensi internasional, yakni CIF Rotterdam price. Hal ini pun membuat ketidakcocokan dengan pungutan ekspor (levy) yang diberlakukan.

Berangkat dari inilah pemerintah berencana mengatur harga sawit. Rencanannya, aturan tersebut akan rampung pada Juli mendatang.

Rencana itu dibahas dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution, dihadiri Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro serta Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.

Hadir pula Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga dan Ketua Harian Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Paulus Tjakrawan.

"Untuk merumuskan bagaimana konsep kita dalam konsep levy, dan tetap hilirisasi juga jalan," ujar Sahat usai rapat di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Rabu, 29 Mei 2019.

Lebih lanjut, ia menjelaskan BPDP Sawit akan melakukan studi terlebih dahulu untuk mengatur harga sawit. Dalam studinya juga akan mempertimbangkan kebutuhan petani, pasar Eropa, India, dan China.

"Jadi akan dibikin studi untuk dibuat jalan keluarnya apa. Itu melihat kebutuhan petani, pasar Eropa, India dan China. Studi dilakukan oleh BPDP. Target selesai dua bulan lagi (Juli)," jelasnya seperti dikutip dari detik.com

Sementara itu, ia juga menyoroti pengenaan tarif 5% oleh India terhadap produk CPO Indonesia. Hal ini membuat Malaysia mengambil kesempatan lebih besar mengekspor CPO.

Hal ini pun menjadi kekhawatiran para pengusaha industri di Indonesia.

"Persoalan kita yang lain adalah India. Selisih harga kita dikenakan 5% dengan harga sekarang itu selalu kalah US$ 27 per ton, dari Malaysia. Jadi yang saya sampaikan Malaysia mau ambil kita punya minyak, CPO kita diekspor lebih murah kemudian industri hilir dia jalan karena ada CPO dari kita," tutup dia. (rdh)


[Ikuti SawitPlus.co Melalui Sosial Media]






Tulis Komentar